Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan BGN terhadap tiga mantan petinggi dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Perpanjangan ini merupakan perpanjangan pertama dan ditetapkan selama 40 hari ke depan.

Keputusan perpanjangan penahanan itu diumumkan pada 26 Juni 2026. Ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung mantan Wakil Ketua BGN.
Perpanjangan Penahanan BGN oleh Kejaksaan Agung
Langkah perpanjangan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penanganan perkara tersebut. Masa penahanan yang diperpanjang berlaku selama 40 hari, dan menjadi perpanjangan pertama sejak penetapan status para tersangka.
Keputusan ini menambah periode penahanan bagi ketiga eks petinggi BGN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026. Rincian lebih lanjut mengenai alasan teknis administrasi penahanan dan pertimbangan hukum tidak diuraikan dalam keterangan awal yang disampaikan.
Profil Ketiga Tersangka
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki posisi yang pernah menduduki jabatan pimpinan di Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana tercatat sebagai mantan Kepala BGN. Sony Sonjaya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Sementara itu, Lodewyk Pusung merupakan mantan Wakil Ketua BGN.
Posisi kepemimpinan mereka di badan yang bertanggung jawab atas program gizi nasional menjadi perhatian publik menyusul penetapan status tersangka dan perpanjangan penahanan. Identitas dan jabatan ketiganya kembali disebutkan oleh pihak penegak hukum saat proses penanganan kasus ini berlangsung.
Kasus Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026
Perkara yang melibatkan para tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Program tersebut menjadi fokus penyelidikan karena dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, sehingga memicu tindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terkait.
Hingga pengumuman perpanjangan penahanan, informasi yang tersedia terfokus pada status tersangka, jabatan mereka saat menjabat di BGN, dan masa perpanjangan penahanan yang ditetapkan selama 40 hari. Perkembangan teknis perkara, termasuk bukti dan langkah penyidikan selanjutnya, belum dirinci secara publik dalam keterangan awal.
Dampak Proses Hukum dan Perhatian Publik
Kasus ini terus menarik perhatian karena melibatkan pejabat yang sebelumnya menempati posisi strategis di Badan Gizi Nasional. Perpanjangan penahanan dinilai sebagai babak baru dalam proses penanganan perkara yang masih berjalan.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum dan klarifikasi lebih detail dari pihak berwenang terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026. Sampai informasi tambahan disampaikan, status ketiga tersangka dan masa penahanan yang diperpanjang tetap menjadi bagian dari catatan resmi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
