Kejagung: Ketua Yayasan Jual Titik SPPG Rp100 Juta, Dana Diduga Mengalir ke Dadan

titik sppg - ilustrasi berita Kejagung: Ketua Yayasan Jual Titik SPPG Rp100 Juta, Dana Diduga Mengalir ke Dadan
0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (titik SPPG) oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Penjualan tersebut diduga berkaitan dengan program dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

titik sppg - ilustrasi berita Kejagung: Ketua Yayasan Jual Titik SPPG Rp100 Juta, Dana Diduga Mengalir ke Dadan

Menurut penyidikan, setiap titik SPPG yang dijual diduga dipatok dengan nilai sekitar Rp100 juta. Sebagian dari hasil penjualan itu diduga mengalir kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Modus penjualan titik SPPG

Dalam pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa pengalihan hak atas titik SPPG dilakukan oleh pihak pengelola yayasan. Titik SPPG sendiri merupakan unit layanan pemenuhan gizi yang berperan sebagai dapur untuk menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis. Pengelolaan dan penempatan titik-titik tersebut seharusnya terkait langsung dengan program pemerintah atau lembaga yang ditunjuk untuk pelaksanaan bantuan gizi.

Sumber penyidikan menyatakan bahwa mekanisme penjualan mencakup perjanjian internal di antara pihak yayasan dan pihak pembeli, dengan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp100 juta per titik. Kejagung menilai praktik ini bertentangan dengan tujuan awal pendirian titik SPPG yang seharusnya mengutamakan pelayanan publik, bukan transaksi komersial.

Aliran dana dan keterlibatan pihak lain

Penyidik menemukan dugaan aliran dana dari hasil penjualan titik SPPG kepada sejumlah pihak, termasuk disebutnya nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Kejagung menyebutkan sebagian dana tersebut tidak hanya diterima dalam bentuk rupiah, tetapi juga tercatat ada aliran mata uang asing yang masuk ke pihak terkait.

Informasi tentang aliran dana ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena menyentuh aspek transparansi penggunaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya diperuntukkan bagi program penanganan gizi. Para penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti transaksi, dokumen perjanjian jual-beli, serta jejak keuangan yang menghubungkan penjualan titik SPPG dengan penerima manfaat akhir.

Peran tersangka dan status hukum

Salah satu tersangka yang disebutkan dalam penyidikan adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan terus berlangsung sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, terlibat dalam pemeriksaan kasus ini dan memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan. Kejagung menegaskan bahwa semua langkah hukum diambil berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Implikasi terhadap program MBG dan pengawasan publik

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola titik SPPG dan mekanisme pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Titik SPPG yang semestinya berfungsi sebagai sarana untuk menjamin akses gizi bagi kelompok rentan justru diduga dialihkan secara komersial, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas program.

Para pemerhati kebijakan gizi dan akuntabilitas publik mendesak adanya pengetatan prosedur penunjukan dan pengelolaan titik SPPG, termasuk transparansi penggunaan dana dan keterbukaan data penerima manfaat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lengkap agar publik mendapatkan gambaran yang jelas mengenai alur dana dan pertanggungjawaban lembaga yang mengelola program.

Tindak lanjut penyidikan

Penyidik Kejagung terus menelaah bukti-bukti yang ada untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam dugaan penjualan titik SPPG. Langkah-langkah seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen keuangan, serta koordinasi dengan lembaga pengawas keuangan menjadi bagian dari upaya menuntaskan kasus ini.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang belum mengumumkan langkah hukum lanjutan yang akan diambil terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Publik dan pihak terkait menanti perkembangan resmi dari Kejagung untuk mengetahui hasil pemeriksaan dan apakah temuan ini akan berdampak pada perubahan kebijakan pengelolaan titik SPPG dan program Makan Bergizi Gratis ke depan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %