RUU Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan ketentuan tegas mengenai mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum apabila pemiliknya kemudian terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana. Pengaturan semacam ini dianggap penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

Pernyataan itu disampaikan advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Menurut Hardjuno, kebutuhan aturan pengembalian harta menjadi bagian integral dari pembahasan RUU Perampasan Aset.
Perampasan Aset dan Mekanisme Pengembalian
Dalam pandangan pengamat hukum tersebut, pengaturan pengembalian harta harus mencakup standar pembuktian, batas waktu, serta tahapan administratif dan yudisial yang menjamin hak pemilik. Hal ini dinilai penting agar tindakan penegakan hukum tidak berujung pada pelanggaran hak asasi terkait kepemilikan dan kebebasan ekonomi warga.
Kebutuhan Jaminan Kepastian Hukum
Salah satu alasan utama perlunya ketentuan pengembalian adalah jaminan kepastian hukum bagi warga negara. Menurut Hardjuno, tanpa aturan yang jelas, proses pemblokiran atau penyitaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian panjang yang merugikan pihak yang tidak terbukti terlibat tindak pidana. Kepastian hukum diperlukan agar pemilik aset memiliki akses untuk mengajukan klaim dan memperoleh ganti rugi bila diperlukan.
Pengaturan yang tegas juga dianggap akan membantu aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prosedur yang terukur, sehingga tindakan penyitaan atau pemblokiran tidak terjadi secara sewenang-wenang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila kemudian terbukti keliru.
Peran Prosedur dan Lembaga Pengawas
Dalam RDPU, Hardjuno mengingatkan pentingnya mengatur peran berbagai prosedur dan mekanisme pengawasan di dalam RUU. Meski ia tidak merinci seluruh mekanisme, ia menegaskan perlunya garis besar yang mengatur siapa yang berwenang memutuskan pengembalian, bagaimana proses pembuktian berjalan, serta bentuk jaminan yang diberikan kepada pemilik harta selama proses berlangsung.
Penempatan ketentuan pengembalian dalam RUU juga dianggap akan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Ketentuan undang-undang yang jelas diharapkan mampu mengurangi multitafsir dan mempercepat proses pemulihan hak bagi mereka yang tidak terbukti bersalah.
Implikasi bagi Pemilik Aset dan Penegakan Hukum
Bagi pemilik aset, adanya aturan pengembalian berarti tersedianya jalan hukum yang lebih pasti untuk mendapatkan kembali harta benda yang diblokir atau disita secara salah. Bagi penegak hukum, ketentuan ini dapat menjadi pedoman operasional yang menyeimbangkan upaya pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak asasi.
Hardjuno menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan keseimbangan tersebut: upaya pemberantasan tindak pidana dengan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terbukti melakukan kejahatan. Menurutnya, tanpa keseimbangan itu, efek hukum jangka panjang terhadap masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa terganggu.
RDPU bersama Komisi III DPR menjadi salah satu forum penting untuk membahas poin-poin teknis tersebut. Hardjuno hadir sebagai advokat dan pengamat hukum untuk menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya memasukkan ketentuan pengembalian harta pada RUU Perampasan Aset sebagai upaya melindungi hak milik dan memastikan tindakan penegakan hukum berlangsung berkeadilan.
Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut antara legislatif, aparat penegak hukum, dan pakar hukum untuk merumuskan mekanisme yang dapat diterapkan secara praktis dan efektif. Namun, usulan memasukkan ketentuan pengembalian harta dalam RUU menjadi titik awal pembicaraan yang dinilai krusial oleh para narasumber yang hadir dalam RDPU tersebut.
