Retconomynow.com – 11 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat dengan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat tersangka lainnya. Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah tim KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. KPK Tahan Bupati Ardito Wijaya bersama adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, pada hari Kamis.
Selain tiga figur utama tersebut, KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Anton Wibowo, yang menjabat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, selaku Direktur PT Elkaka Mandiri. Penahanan kelima tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat kepala daerah yang memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
1. Kronologi Suap Proyek: Peran Bupati Ardito dalam Pengaturan Fee
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Juni 2025. Ardito Wijaya, sebagai Bupati Lampung Tengah, diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Tengah.
Ardito kemudian meminta Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. Mereka menjalankan modus ini melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Oleh karena itu, mereka secara sistematis mengkondisikan lelang proyek untuk menguntungkan kelompok tertentu.
2. Modus Operandi: Keterlibatan Keluarga dan Aliran Dana Ilegal
Dalam pelaksanaan pengkondisian lelang tersebut, Ardito Wijaya meminta Riki Hendra Saputra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro (Sekretaris Bapenda). Koordinasi ini bertujuan mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) bersama para SKPD. Skema yang mereka jalankan melibatkan lingkaran dekat kekuasaan Bupati.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito menerima uang tersebut melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Bupati. Keterlibatan anggota keluarga dan pejabat kepercayaan menunjukkan sistem korupsi yang terstruktur dan terpusat di sekitar Bupati. KPK Tahan Bupati Ardito karena dugaan ini.
3. Total Penerimaan Suap: Penemuan Fee Proyek Infrastruktur dan Alkes
Total aliran uang yang Ardito Wijaya terima mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Jumlah ini tidak hanya berasal dari proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa umum. KPK menemukan bahwa Ardito juga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM. Uang tersebut bertujuan memenangkan paket pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.
Penyuapan ini mengarah pada dugaan praktik korupsi yang meluas di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan yang vital. Praktik ini menunjukkan bahwa Ardito memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan ilegal dari seluruh sumber anggaran Pemkab Lampung Tengah. Dengan demikian, KPK berhasil membongkar jaringan korupsi ini.
4. Penahanan dan Dasar Hukum Penindakan KPK
Juru Bicara KPK menjelaskan rincian penahanan para tersangka. Tersangka Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD) dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT EM) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Tersangka Ardito Wijaya (Bupati), Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati), dan Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Sebelum penahanan resmi ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penyidik menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi senyap tersebut. Tentu saja, operasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membersihkan praktik suap proyek di pemerintahan daerah.
5. Ancaman Pidana dan Pasal yang Menjerat Tersangka
KPK telah menjerat Ardito Wijaya dan para penerima suap dengan pasal-pasal pidana korupsi yang serius. Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo (selaku pihak penerima) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri (selaku pihak pemberi suap) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi pidana yang menanti para tersangka sangat berat. Hukuman ini mencerminkan komitmen negara dalam melawan korupsi di lingkungan pejabat publik. Oleh karena itu, KPK mengirimkan sinyal kuat kepada kepala daerah lain bahwa praktik korupsi proyek akan ditindak tegas.
6. Dampak Politik dan Administrasi Pasca Penahanan Bupati
Penahanan Bupati Ardito Wijaya memiliki dampak langsung terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah. Wakil Bupati memastikan pemerintahan tetap berjalan normal meskipun pimpinan tertinggi sedang ditahan. Mendagri juga mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan kepala daerah lain. Di sisi lain, penahanan ini akan memicu proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
Kasus penahanan ini menjadi warning keras. Kepala daerah harus menjunjung tinggi integritas. Mereka harus mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait penggunaan anggaran negara untuk proyek infrastruktur dan layanan publik. Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah harus segera melakukan konsolidasi. Konsolidasi ini bertujuan memastikan layanan publik tidak terganggu oleh kasus hukum yang sedang berjalan. KPK Tahan Bupati Ardito menunjukkan bahwa fokus pemberantasan korupsi tetap berlanjut tanpa pandang bulu.i. Konsolidasi ini bertujuan memastikan layanan publik tidak terganggu oleh kasus hukum yang sedang berjalan.ung Tengah harus segera melakukan konsolidasi. Konsolidasi ini bertujuan memastikan layanan publik tidak terganggu oleh kasus hukum yang sedang berjalan.
