Retconomynow.com – Jakarta Selatan, 1 Desember 2025 — Kasus dugaan Korupsi Satelit Kemhan slot orbit 123 derajat bujur timur tahun 2016 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka kepada Oditur Militer. Salah satu tersangka utama, Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan saat itu, menyampaikan pembelaan mengejutkan. Ia mengklaim dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
Pernyataan tersebut disampaikan L usai menjalani proses pelimpahan tersangka. Dia mengklaim atasannya, yang merupakan Menteri Pertahanan pada saat itu (dijabat Ryamizard Ryacudu tahun 2016), telah melakukan rapat terbatas bersama Presiden terkait program ini.
“Pertama, saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini,” katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Saat wartawan menanyakan identitas atasan yang dimaksud, tersangka menjawab singkat: “Menhan (era 2016).”
Bantahan Tersangka dan Klaim Kerugian Nol
Tersangka L juga menyangkal tuduhan korupsi yang penyidik jatuhkan padanya. Dia secara tegas membantah menerima keuntungan pribadi. Selain itu, ia berargumen bahwa negara belum mengeluarkan anggaran sepeser pun untuk proyek tersebut.
“Kedua, saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara,” pungkasnya. Klaim kerugian nol ini kontras dengan temuan penyidik.
Rincian Proyek dan Modus Penunjukan Pihak Ketiga
Kasus Korupsi Satelit Kemhan ini berpusat pada penandatanganan kontrak yang L lakukan dengan GK, CRO Navayo International AG (Warga Negara Hungaria), pada Juli 2016. Kontrak ini adalah perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment). Nilai proyek awal adalah USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.
Navayo International AG ditunjuk sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Penunjukan Navayo International AG merupakan rekomendasi dari ATVDH (Warga Negara Amerika Serikat), yang bertindak sebagai perantara.
- Penagihan Fiktif: Navayo International AG kemudian mengakui telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Namun, empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG ditandatangani tanpa pengecekan. Jelasnya, CoP tersebut telah ATVDH siapkan tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG kemudian mengajukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP).
Kerugian Negara Berasal dari Putusan Arbitrase Singapura
L mengklaim negara belum mengeluarkan anggaran. Namun, faktanya justru sebaliknya. Karena penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang tidak didasari pengecekan barang, Kemhan diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Oleh karena itu, kerugian negara berasal dari kewajiban pembayaran yang timbul akibat sanksi hukum internasional.
Pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil menemukan beberapa kejanggalan:
- Pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
- Penyidik tidak menemukan secure chip—inti dari pekerjaan user terminal—setelah pemeriksaan laboratorium terhadap 550 buah handphone.
- Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa.
- Menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah Navayo International AG laksanakan hanya memiliki nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.
Dampak dan Penindakan Korupsi Satelit Kemhan
Korupsi Satelit Kemhan ini tidak hanya merugikan finansial negara. Masalah ini juga mengancam aset kedaulatan negara. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran Arbitrase Singapura, Juru Sita Paris sempat memohon penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris. Aset diplomatik ini terancam disita akibat kelalaian dan dugaan korupsi.
Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yang meliputi:
- Laksamana Muda TNI (Purn) L (Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan PPK).
- ATVDH (Warga Negara Amerika Serikat, perantara).
- GK (Warga Negara Hungaria, CRO Navayo International AG).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025. Proses hukum akan terus berjalan di Oditur Militer untuk tersangka L dan di Pengadilan Tipikor untuk tersangka sipil yang terlibat. Dengan demikian, Kejagung menegaskan komitmen mereka membongkar kasus korupsi lintas batas ini.
