Korupsi Pajak Kejagung: Geledah 8 Titik, Sita Mobil Alphard dan Motor Gede

Korupsi Pajak Kejagung
0 0
Read Time:3 Minute, 0 Second

Retconomynow.com Jakarta, 25 November 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memperluas operasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Kejagung telah menggeledah delapan titik di wilayah Jabodetabek. Tindakan ini menandai langkah serius Kejagung membongkar skandal Korupsi Pajak Kejagung yang merugikan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi intensitas operasi ini. “Ya, lebih dari lima (titik yang digeledah), mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Barang Sitaan Mewah dan Dokumen Korupsi Pajak Kejagung

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita barang bukti yang menunjukkan adanya aliran dana fantastis dari praktik suap. Barang sitaan ini meliputi satu unit mobil Alphard dan dua unit motor gede (moge). Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Dokumen-dokumen ini diyakini akan memperkuat bukti keterlibatan beberapa pihak.

Barang sitaan mewah itu kini telah diamankan oleh tim penyidik pidana khusus. “Sementara diinikan oleh tim Pidsus atau penyidik, diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” ungkap Anang.

Anang menolak menjawab secara spesifik mengenai kepemilikan barang sitaan tersebut. Ia tidak mengonfirmasi apakah Alphard dan moge tersebut milik lima orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri. “Enggak, pokoknya terkait secara keseluruhan saja ya, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pengurangan perpajakan ini,” ujar Anang, mempertahankan kerahasiaan proses penyidikan. Meskipun demikian, penyitaan aset mewah ini mengindikasikan adanya pencucian uang dari praktik korupsi pajak.

Pemeriksaan Saksi dan Daftar Pihak yang Dicekal

Skandal Korupsi Pajak Kejagung ini telah menyeret sejumlah pihak untuk diperiksa. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengonfirmasi bahwa sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa dalam kasus ini. “Sudah ada (yang diperiksa), tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20 (orang), saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan, itu saja,” kata Anang pada Jumat (21/11/2025).

Pencekalan ke luar negeri menjadi langkah preventif yang Kejagung ambil. Langkah ini bertujuan mencegah hilangnya barang bukti dan mempermudah proses hukum. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya telah mengonfirmasi daftar nama yang dicegah. Menteri Imipas Agus Andrianto membenarkan lima nama yang dicegah. Nama-nama tersebut adalah:

  1. Mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.
  2. Pengusaha, Victor Rachmat Hartono.
  3. Pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Karl Layman.
  4. Konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.
  5. Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ningdijah Prananingrum.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Pajak Kejagung ini berpusat pada pengurangan atau rekayasa nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak besar kepada negara. Dengan keterlibatan oknum Ditjen Pajak dan konsultan pajak, wajib pajak dapat membayar pajak jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Praktik ini secara langsung merugikan keuangan negara. Kerugian ini berpotensi mencapai triliunan rupiah.

Penggeledahan yang menyasar delapan titik di Jabodetabek menunjukkan bahwa Kejagung memiliki data kuat mengenai lokasi penyimpanan dokumen penting dan aset yang diduga hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penyitaan aset mewah seperti Alphard dan moge merupakan upaya pemulihan aset (asset recovery) yang penting. Kejagung berupaya memastikan aset hasil korupsi kembali ke kas negara.

Implikasi Terhadap Kredibilitas Institusi Pajak

Kasus korupsi yang melibatkan pengurangan pajak ini merusak kredibilitas institusi Ditjen Pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara. Keterlibatan mantan pejabat setingkat Direktur Jenderal Pajak hingga Kepala KPP Madya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sistematis. Maka dari itu, Kejagung tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi ini terjadi selama bertahun-tahun. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan terancam.

Kejagung perlu bekerja secara transparan. Mereka harus memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Pada akhirnya, kasus Korupsi Pajak Kejagung ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %