Kerugian Negara Korupsi ASDP: KPK Tegaskan Nilai Rp 1,25 T

Kerugian Negara Korupsi ASDP
0 0
Read Time:4 Minute, 11 Second

Retconomynow.comJakarta, 23 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengonfirmasi adanya Kerugian Negara Korupsi ASDP sebesar Rp 1,25 triliun. Kerugian ini timbul dari kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019–2022. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap putusan pengadilan yang baru saja dijatuhkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan fakta kerugian tersebut. Majelis hakim menyampaikannya dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025. “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025). Oleh karena itu, perbuatan Ira Puspadewi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Pengkondisian Valuasi dan Overstated Aset Pemicu Kerugian

Budi menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi akibat perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi. Proses ini mencakup pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.

  • Manipulasi Valuasi: Pengkondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP. Sementara itu, nilai valuasi saham/perusahaan di KJPP harus menyesuaikan ekspektasi Direksi ASDP. Hal ini termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.
  • Bukti Fisik dan Verbal: Selain adanya pengkondisian yang tidak terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, KPK juga menemukan bukti percakapan. Bukti ini menguatkan fakta pengkondisian tersebut. KPK juga membandingkan nilai kapal PT JN dengan kapal PT ASDP serupa. Jelasnya, perbandingan ini menunjukkan adanya mark-up atau nilai yang tidak wajar.

Kerugian Negara Korupsi ASDP dari Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

KPK menyoroti kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara (JN) yang diakuisisi. Kondisi kesehatan keuangan PT JN pada periode sebelum diakuisisi (2017-2021) menunjukkan tren yang menurun drastis. Penurunan ini terlihat dari rendahnya rasio profitabilitas (Return on Assets). Penurunan juga terlihat dari kemampuan penyelesaian kewajiban lancar (current ratio).

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” tutur Budi. Kelalaian ini menjadi salah satu akar masalah. Bahkan, masalah ini telah diketahui oleh pihak internal.

  • Aset Usang dan Utang Besar: Di sisi aset, Budi mengatakan bahwa lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai buku aset ini overstated. Hal ini terjadi melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. Selain itu, di sisi kewajiban, PT JN masih memiliki utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.

Budi mengatakan, masalah keuangan yang dihadapi PT JN juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya. Maka dari itu, proses dan hasil due diligence yang tidak objektif tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan. Hal ini juga membuat pertimbangan bisnis akuisisi menjadi tanda tanya besar.

Perhitungan KPK: Nilai Perusahaan yang Negatif

KPK menjelaskan metode perhitungan kerugian negara. Berdasarkan data aktual, Budi mengatakan, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak. Ia mengibaratkan, keputusan tersebut sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen. Padahal, modal yang digunakan memiliki tingkat bunga sebesar 11,11 persen. “Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” ujar Budi.

  • Metode Net Asset: Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF menggunakan metode pendapatan (discounted cash flow) menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Namun, KPK menggunakan metode aset bersih (net asset) untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan, nilai saham PT JN menjadi sebesar -96,3 miliar.
  • Kerugian Total: “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp 96,3 miliar,” kata Budi. Secara keseluruhan, nilai yang diselamatkan negara sangat kecil dibandingkan kerugian total.

Implikasi Utang dan Vonis Eks Dirut ASDP

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, PT ASDP tidak hanya mendapatkan aset, tetapi juga menanggung kewajiban PT JN. Kewajiban ini termasuk utang bank, utang pembiayaan, dan utang usaha. Sehingga, nilai yang sering disebut sebesar Rp 19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban yang harus ditanggung manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.

Kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP. PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu melunasi sebagian kewajibannya. “Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” ucap Budi.

Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Meskipun demikian, majelis hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti. Namun, majelis hakim menegaskan Kerugian Negara Korupsi ASDP Rp 1,25 triliun terbukti.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %