KPK Berdukacita Atas Meninggalnya Antasari Azhar

Antasari Azhar Meninggal Dunia
0 0
Read Time:3 Minute, 57 Second

Retconomynow.com – (8 November 2025) — Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, meninggal dunia pada hari Sabtu (8/11/2025). Berita Antasari Azhar meninggal dunia ini sontak mengejutkan banyak pihak, menutup perjalanan hidup seorang tokoh yang dikenal berani, tegas, namun sekaligus sangat kontroversial.

Lembaga yang pernah ia pimpin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Antasari Azhar, yang memimpin KPK di era “Cicak vs Buaya” jilid pertama, adalah sosok yang meninggalkan jejak tak terhapuskan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Perjalanan kariernya yang melesat di Kejaksaan, memuncak di KPK, lalu terhenti oleh kasus pidana pembunuhan yang penuh kejanggalan, menjadikannya salah satu figur paling kompleks dalam sejarah republik.

Konfirmasi dari Pihak Terdekat

Kabar wafatnya Antasari pertama kali beredar di kalangan terbatas sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh pihak-pihak yang dekat dengannya. Kuasa hukum yang telah lama mendampinginya, Boyamin Saiman, membenarkan kabar tersebut saat dihubungi oleh Kompas.com pada hari Sabtu.

“Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin Saiman. Ia menjelaskan bahwa dirinya juga mendapat kepastian dari pengurus masjid di lingkungan tempat tinggal almarhum. “Dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk (Antasari) Azhar. Saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Boyamin juga mewakili pihak almarhum untuk menyampaikan permohonan maaf dan doa. “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan agar mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.

Pernyataan Dukacita Resmi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu lama untuk memberikan pernyataan resmi. Melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian mantan pimpinannya.

“Innalilahi wainailaihirojiun. Segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Antasari Azhar, Pimpinan KPK periode tahun 2007-2009,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Sabtu.

KPK, sebagai institusi, memilih untuk mengenang Antasari Azhar dari sisi perjuangannya dalam memberantas korupsi. Lembaga tersebut berharap bahwa dedikasi dan ikhtiar yang pernah almarhum lakukan menjadi catatan amal baik. “Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” ujar Budi.

Sosok Antasari: Karier Penuh Gebrakan di Era Paling Berani

Antasari Azhar bukanlah sosok biasa. Sebelum memimpin KPK, ia meniti karier cemerlang sebagai seorang jaksa. Puncaknya di korps Adhyaksa adalah saat ia menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Namun, namanya baru benar-benar melambung saat ia terpilih memimpin KPK pada tahun 2007.

Di bawah kepemimpinannya, KPK menjelma menjadi lembaga yang paling ditakuti. Antasari dikenal tidak pandang bulu. Gebrakan terbesarnya yang paling diingat publik adalah saat ia berani menetapkan Aulia Pohan, besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu berkuasa, sebagai tersangka dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Langkah ini adalah sebuah tabu yang didobrak. Ia membuktikan bahwa hukum bisa menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi sekalipun.

Keberaniannya ini, di satu sisi, menuai pujian setinggi langit dari publik yang merindukan keadilan. Namun di sisi lain, langkah-langkah progresifnya jelas menciptakan banyak musuh kuat di berbagai lini.

Tragedi 2009 dan Kontroversi Kasus Nasrudin

Karier Antasari terhenti secara mendadak dan tragis pada Mei 2009. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Kasus ini segera menjadi sensasi nasional karena menyeret berbagai nama besar, dugaan motif asmara (cinta segitiga), dan berbagai kejanggalan dalam proses peradilannya.

Antasari secara konsisten dan vokal membantah semua tuduhan. Sejak awal, ia mengklaim bahwa dirinya telah “dikriminalisasi”. Ia meyakini kasus yang menimpanya adalah sebuah rekayasa besar. Tujuannya adalah untuk menjatuhkannya dan menghentikan langkah KPK yang saat itu sedang agresif membongkar kasus-kasus besar.

Meskipun demikian, pada tahun 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Putusan ini ia terima dengan perlawanan hukum yang tak kenal lelah, dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya kandas.

Perjuangan Pasca Penjara dan Grasi Presiden

Setelah menjalani masa hukuman, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2016. Perjuangan hukumnya belum berakhir. Babak baru dalam hidupnya dimulai pada Januari 2017, ketika Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya. Pemberian grasi (pengampunan) ini secara efektif membebaskan Antasari secara penuh dan memulihkan hak-hak sipilnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.

Walaupun telah menerima grasi, Antasari tidak pernah berhenti memperjuangkan kebenaran versi dirinya. Ia tidak lelah meminta agar kasus pembunuhan yang menjeratnya dibuka kembali. Ia menuntut kepolisian untuk mengungkap siapa dalang intelektual sesungguhnya di balik pembunuhan Nasrudin. Baginya, grasi adalah pengampunan atas hukuman, bukan pengakuan atas kejahatan yang ia bantah telah melakukannya.

Kabar Antasari Azhar meninggal dunia hari ini menutup lembaran kisah seorang penegak hukum yang penuh paradoks. Publik akan mengenangnya sebagai simbol keberanian KPK di masa emasnya, sekaligus sebagai martir dari kerasnya pertarungan melawan korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %