Retconomynow.com – (JAKARTA, 12 November 2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi uji formal atas salah satu penyidikan terbarunya. KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Gugatan ini mempersoalkan dugaan penghentian penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan bantahan tegas. Ia memastikan bahwa penyidikan kasus yang terjadi di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini tidak berhenti dan masih terus berjalan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/11/2025).
Respons KPK atas KPK Digugat Praperadilan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa progres penyidikan yang dimaksud sangat aktif. Saat ini, tim penyidik masih terus bekerja intensif di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Proses ini melibatkan pemanggilan berbagai saksi kunci dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” tegas Budi.
Selain pemeriksaan saksi, Budi menyoroti salah satu bagian paling krusial dalam penyidikan korupsi, yaitu perhitungan kerugian keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa proses audit dan perhitungan kerugian negara sedang berjalan paralel dengan proses penyidikan. Langkah ini penting untuk membuktikan dampak korupsi secara nyata.
“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujar Budi.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap menghormati upaya hukum yang diajukan oleh para penggugat. Menurutnya, praperadilan adalah hak konstitusional warga negara dan mekanisme yang sah dalam undang-undang untuk menguji aspek formal dari sebuah penyidikan. “Kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” katanya.
Latar Belakang dan Tuntutan Pemohon
Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan oleh dua lembaga, yaitu Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan ini secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025) pekan depan.
Detail Tuntutan di Balik KPK Digugat Praperadilan
Dalam salinan permohonan yang dapat diakses, para pemohon tidak hanya meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan. Lebih jauh lagi, mereka meminta hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Para pemohon secara spesifik menyebut keyakinan mereka akan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara tersebut. “Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertuang dalam petitum permohonan.
Langkah pemohon ini dapat dibaca sebagai upaya untuk “memaksa” KPK agar segera mengambil langkah penetapan tersangka, sesuatu yang dinilai lamban oleh penggugat.
Status Penyidikan Saat KPK Digugat Praperadilan
Seperti telah diketahui, KPK memang tengah menggarap serius kasus ini. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 8 Agustus 2025.
Namun, status “penyidikan” ini memicu pertanyaan publik. Sebab, hingga pertengahan November 2025, atau tiga bulan setelah status penyidikan diumumkan, KPK belum juga menetapkan satu pun tersangka. Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, status penyidikan umumnya dimulai setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kekosongan penetapan tersangka inilah yang kemungkinan besar menjadi celah hukum bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan praperadilan atas dasar “penghentian penyidikan” secara de facto (meskipun tidak de jure).
Tiga Nama Kunci Telah Dicegah
Di sisi lain, KPK sebenarnya telah mengambil langkah preventif yang signifikan. KPK telah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Tindakan pencegahan ini menegaskan bahwa penyidikan masih aktif dan KPK memiliki target yang jelas.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (Mantan staf khusus Yaqut)
- Fuad Hasan Masyhur (Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)
Kehadiran tiga nama ini dalam daftar cegah menunjukkan bahwa fokus penyidikan KPK mengarah pada pejabat internal Kemenag dan pihak swasta (biro travel). Meskipun KPK digugat praperadilan, bantahan tegas dari Budi Prasetyo dan fakta adanya pencegahan tiga nama kunci menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini masih terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut.
