Retconomynow.com – (Jakarta, 1 November 2025) — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis dan musisi Onadio Leonardo diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah panjang daftar figur publik yang tersandung masalah narkoba sepanjang tahun ini. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk tes urine untuk memastikan status keterlibatan yang bersangkutan.
Proses hukum kini tengah berjalan, dan publik menantikan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai kronologi lengkap serta status hukum dari pria yang akrab disapa Onad tersebut. Artikel ini akan merangkum fakta-fakta awal yang telah terungkap, mulai dari proses penangkapan, barang bukti yang diamankan, hingga pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
Kronologi Penangkapan di Kediaman Pribadi
Tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di kediaman Onadio Leonardo yang berlokasi di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Menurut keterangan resmi, operasi penangkapan ini berlangsung pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, menjelaskan bahwa saat tim kepolisian tiba di lokasi, Onad sedang melakukan aktivitas seperti biasa di dalam rumahnya.
“Untuk penangkapannya tadi malam di kediamannya di daerah Tangerang Selatan sekira jam 10 malam,” kata AKP Wisnu kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada hari Jumat (31/10). Proses penangkapan dilaporkan berjalan kooperatif tanpa adanya perlawanan. Setelah mengamankan Onad, polisi langsung membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima polisi mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan zat terlarang.
Barang Bukti Narkotika yang Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian tidak datang dengan tangan kosong. Polisi berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi awal, barang bukti yang diamankan antara lain adalah batang ganja. Selain itu, penangkapan ini juga diduga kuat terkait dengan konsumsi narkotika jenis lain, yaitu ekstasi.
Temuan barang bukti ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih mendalam. Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjalani proses uji laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan zatnya. Hasil dari uji lab ini akan menjadi salah satu komponen penting dalam berkas perkara yang akan disusun oleh penyidik untuk menentukan pasal yang akan menjerat Onadio Leonardo.
Pemeriksaan Intensif dan Penantian Hasil Tes Urine
Setelah diamankan, Onad langsung menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Salah satu prosedur standar yang wajib dijalani adalah tes urine. Tes ini bertujuan untuk mendeteksi ada atau tidaknya kandungan zat narkotika di dalam tubuhnya. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis hasil resmi dari tes urine tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta publik untuk bersabar. Ia menyatakan akan segera memberikan pembaruan informasi setelah hasil tes keluar. “Untuk hasil tes urine nanti saya update kembali ya,” ujar Kombes Budi Hermanto pada hari Sabtu (1/11/2025). Selain tes urine, pemeriksaan intensif juga mencakup interogasi untuk menggali informasi lebih dalam. Penyidik akan mencoba mengungkap dari mana Onad mendapatkan barang haram tersebut dan sudah berapa lama ia menggunakannya.
**Potensi Ancaman Hukum dalam Kasus Onadio Leonardo
Jika hasil tes urine terbukti positif dan didukung oleh barang bukti yang ada, Onadio Leonardo berpotensi menghadapi ancaman hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi pidana yang berat. Kepemilikan ganja, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, dapat dijerat dengan Pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Sementara itu, jika ia terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, ia dapat dikenai Pasal 127. Pasal ini membuka kemungkinan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, meskipun tetap melalui proses peradilan. Keputusan akhir mengenai apakah ia akan dipidana penjara atau direhabilitasi akan sangat bergantung pada hasil asesmen dari tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan BNN, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti. Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang tidak pandang bulu dan dapat menjerat siapa saja.
