Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, bersama para penggugat dan warga Kampung Sehat, memberi ultimatum 15 hari kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PP Cukai MBDK. Mereka menilai penerbitan aturan pelaksana tersebut diperlukan dan mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan itu dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika dalam 15 hari pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah tersebut, pengunjuk rasa menyatakan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Tuntutan PP Cukai MBDK
Dalam aksinya, peserta menegaskan tuntutan agar pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cukai bagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Mereka menyampaikan bahwa penyusunan dan pengesahan PP merupakan langkah yang harus segera diambil oleh otoritas terkait untuk mengatur kebijakan cukai yang menyangkut jenis minuman tersebut.
Aksi di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal
Aksi berlangsung di area depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Forum Warga Kota (Fakta) bersama para penggugat dan warga Kampung Sehat hadir untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada instansi yang berkaitan dengan kebijakan fiskal. Mereka melakukan pengaduan dan penyampaian aspirasi kepada pihak berwenang dengan batas waktu yang mereka tetapkan.
Batas waktu 15 hari dan ancaman langkah hukum
Ultimatum yang disampaikan menegaskan adanya tenggat 15 hari bagi pemerintah untuk menerbitkan PP Cukai MBDK. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, kelompok penggugat menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta. Ancaman pengajuan perkara ke pengadilan administrasi ini menjadi bagian dari upaya menekan agar aturan pelaksana segera ditetapkan.
Peserta dan pernyataan penggugat
Peserta aksi terdiri dari Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, para penggugat, dan warga yang tergabung dalam Kampung Sehat. Mereka secara kolektif menyampaikan desakan agar pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan di lokasi aksi, kelompok ini menegaskan keseriusan langkah hukum bila tidak ada respons dari pihak terkait dalam jangka waktu yang diberikan.
Langkah selanjutnya yang diumumkan pengunjuk rasa
Kelompok pengunjuk rasa mengumumkan bahwa bila tidak ada penerbitan PP dalam batas waktu 15 hari, mereka akan melanjutkan proses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Pernyataan ini menjadi penutup dari tuntutan yang mereka sampaikan pada hari aksi, sekaligus menunjukkan kesiapan untuk membawa persoalan ke ranah hukum administrasi negara.
Hingga penutupan aksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal terkait respons atas ultimatum tersebut. Para peserta aksi menyerahkan batas waktu dan pilihan langkah hukum sebagai bentuk tekanan agar pemerintah mengambil langkah yang mereka tuntut.
Aksi ini menyoroti perhatian publik dan sekelompok warga terhadap kebijakan fiskal terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Dengan menetapkan tenggat waktu serta ancaman membawa perkara ke PTUN, Forum Warga Kota (Fakta) dan warga Kampung Sehat berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
