Pemerintah Amerika Serikat, melalui Dinas Perikanan dan Satwa Liar A.S. (USFWS), pada 14 Juli 2026 menolak untuk kedua kalinya petisi yang meminta pencantuman monyet ekor panjang ke dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah. Permintaan tersebut diajukan oleh kelompok aktivis, termasuk People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), dan kini kembali ditolak oleh otoritas terkait.

Keputusan ini menandai putusan kedua yang mengonfirmasi posisi USFWS terhadap upaya pencantuman spesies tersebut di bawah payung perlindungan hukum spesies terancam punah di Amerika Serikat. Pengumuman penolakan itu dibuat oleh Dinas dan tercatat pada tanggal tersebut.
Keputusan terhadap monyet ekor panjang
Langkah USFWS menolak petisi yang diajukan oleh PETA dan kelompok lain menjadi titik sorot utama dari pengumuman terakhir. Petisi yang dimaksud meminta agar monyet ekor panjang, sebagai spesies tertentu yang diajukan, dimasukkan dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Undang-Undang Spesies Terancam Punah di AS. Dengan penolakan ini, status spesies tersebut tidak berubah menurut pengumuman yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026.
Pihak yang mengajukan petisi
PETA disebut sebagai salah satu inisiator petisi bersama sejumlah kelompok aktivis lain yang tidak dirinci satu per satu dalam pengumuman. Mereka meminta agar langkah hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih ketat terhadap monyet ekor panjang melalui mekanisme pencantuman dalam undang-undang federal AS yang mengatur spesies terancam punah.
Respons Dinas Perikanan dan Satwa Liar A.S.
Dinas Perikanan dan Satwa Liar A.S. mengeluarkan keputusan penolakan yang merupakan sikap resmi lembaga terhadap petisi tersebut pada tanggal yang telah disebutkan. Pengumuman resmi menegaskan bahwa ini merupakan penolakan kedua atas permintaan yang sama. Detail lebih lanjut terkait alasan spesifik penolakan tidak disebutkan secara rinci dalam ringkasan pengumuman yang menyertai keputusan tersebut.
Implikasi penolakan
Dengan keputusan USFWS untuk tidak memasukkan monyet ekor panjang ke dalam daftar Undang-Undang Spesies Terancam Punah, perubahan status hukum bagi spesies tersebut belum terjadi. Keputusan semacam ini menentukan bahwa permintaan untuk memasukkan suatu spesies ke dalam daftar perlindungan federal tidak otomatis mengakibatkan perubahan status tanpa melalui proses evaluasi yang diakui oleh Dinas.
Penolakan kedua ini dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi pihak-pihak yang mengajukan petisi. Namun, langkah-langkah administratif atau tindakan lanjutan oleh para pemohon tidak diuraikan dalam pengumuman resmi yang tersedia mengenai keputusan tersebut.
Kasus ini mencerminkan dinamika antara kelompok advokasi satwa dan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penetapan daftar perlindungan spesies di tingkat federal. Keputusan resmi pada 14 Juli 2026 ini menandai kelanjutan proses yang telah berlangsung sebelumnya, sehubungan dengan upaya memasukkan monyet ekor panjang dalam perlindungan hukum di AS.
