Peradi Profesional melakukan kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia, serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat ekosistem pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menghasilkan profesional hukum yang berintegritas.

Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026. Inisiatif kolaboratif ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjembatani dunia pendidikan tinggi dengan praktik profesi advokat di Indonesia.
Peradi Profesional Perluas Jangkauan Pendidikan Hukum
Kerja sama yang dijalin Peradi Profesional dengan institusi pendidikan dan bawahan Kementerian Agama mencakup sejumlah perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Menurut pihak penyelenggara, tujuan utama adalah menciptakan sinergi antara kurikulum akademik dan kebutuhan praktik hukum di lapangan, sehingga lulusan memperoleh kompetensi yang relevan dengan tuntutan profesi.
Dengan melibatkan Universitas Indonesia sebagai salah satu mitra, Peradi Profesional berharap ada pertukaran ilmu, program pelatihan bersama, serta kegiatan pengembangan kapasitas yang dapat diimplementasikan di kampus-kampus mitra. Selain itu, keterlibatan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diharapkan memperkuat jangkauan program ke perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup beberapa aspek utama, antara lain penyusunan program pembelajaran tambahan, pelatihan klinik hukum, seminar dan lokakarya, serta pembinaan etika profesi advokat. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan praktis mahasiswa hukum dan calon advokat sehingga lebih siap menghadapi tantangan profesi.
Pihak-pihak yang terlibat menyepakati mekanisme koordinasi yang memungkinkan implementasi kegiatan di tingkat fakultas atau jurusan hukum setiap perguruan tinggi mitra. Fasilitasi akses praktik lapangan dan magang di kantor advokat juga menjadi bagian dari pembicaraan awal dalam kerja sama tersebut.
Dampak pada Kualitas dan Integritas Profesi Advokat
Peradi Profesional menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan hukum merupakan bagian integral dari upaya menjaga kualitas dan integritas profesi advokat. Dengan memperkuat link and match antara pendidikan dan praktik, diharapkan lahir advokat yang tidak hanya menguasai aspek hukum teoretis tetapi juga beretika dan bertanggung jawab dalam praktik profesional.
Kolaborasi ini juga dipandang dapat menjadi sarana peningkatan standar kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan, serta pemantauan terhadap penerapan etika profesi di lingkungan praktik hukum. Hal tersebut dianggap penting mengingat peran advokat yang krusial dalam penegakan hukum dan pemberian akses keadilan bagi masyarakat.
Langkah Implementasi dan Tantangan
Meski nota kesepahaman telah ditandatangani, tahap implementasi memerlukan koordinasi yang intensif antara Peradi Profesional, pihak universitas, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Penyusunan modul pelatihan, penentuan jadwal kegiatan, serta mekanisme evaluasi kualitas program menjadi tugas awal yang harus segera diatur.
Tantangan yang mungkin muncul antara lain keseragaman penerapan program di kampus dengan karakteristik lokal yang berbeda, ketersediaan sumber daya pengajar yang kompeten untuk membimbing praktik, serta pengaturan akreditasi atau pengakuan formal terhadap program pelatihan tambahan. Semua pihak sepakat untuk menyusun langkah implementasi yang fleksibel namun terukur.
Harapan ke Depan
Para pemangku kepentingan berharap kerja sama ini mampu menghasilkan dampak jangka panjang bagi peningkatan mutu pendidikan hukum di Indonesia. Dengan basis kerja sama yang luas, diharapkan muncul model-model pendidikan klinik hukum dan program penguatan kapasitas yang dapat direplikasi di berbagai perguruan tinggi.
Peradi Profesional menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak akademik dan pemerintah guna mewujudkan profesi advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan.
