OJK mencatat penyaluran kredit Jatim tumbuh 2,87% secara tahunan (YoY) menjadi Rp 628,02 triliun hingga April 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan aktivitas penyaluran dana dari perbankan di wilayah Jawa Timur terus bergerak positif pada kuartal pertama hingga pertengahan tahun.

Seiring dengan peningkatan penyaluran kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) di wilayah ini juga mengalami kenaikan 5,78% YoY, mencapai Rp 840,77 triliun per April 2026. Kenaikan DPK turut memperkuat likuiditas perbankan di provinsi tersebut, sehingga mendukung kemampuan bank untuk menyalurkan kredit lebih luas.
Daya dorong kredit Jatim: rumah tangga dan modal kerja
Menurut catatan OJK, pertumbuhan kredit di Jawa Timur hingga April 2026 banyak didorong oleh sektor rumah tangga dan kebutuhan modal kerja. Permintaan kredit dari rumah tangga umumnya mencakup pembiayaan konsumsi dan kredit konsumtif lain yang masih menjadi pendorong utama volume kredit.
Sementara itu, kebutuhan modal kerja menjadi faktor penting bagi pelaku usaha untuk menjaga operasional dan memperkuat aktivitas produksi. Dorongan dari modal kerja ini terutama terasa di sektor usaha yang memerlukan rotasi modal yang cepat, sehingga permintaan kredit untuk tujuan tersebut berkontribusi terhadap angka keseluruhan penyaluran kredit.
Peran DPK dalam menopang penyaluran kredit
Kenaikan DPK sebesar 5,78% YoY menjadi Rp 840,77 triliun menjadi indikator likuiditas yang lebih sehat di industri perbankan Jawa Timur. Dengan penghimpunan dana pihak ketiga yang meningkat, perbankan memiliki cadangan likuiditas yang lebih kuat untuk menyalurkan kredit dan memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah.
Baca juga: Munas-Konbes NU 2026 Lanjut Ziarah ke Makam Muasis di Jombang dan Bangkalan, Presiden Prabowo…
Peningkatan DPK juga mencerminkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap perbankan lokal dalam menyimpan dananya. Kondisi ini penting karena DPK yang stabil dan bertumbuh memberikan ruang bagi bank untuk mempertahankan rasio kecukupan likuiditas serta mendukung ekspansi kredit sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Tantangan: NPL UMKM yang relatif tinggi
Meskipun penyaluran kredit dan DPK menunjukkan perbaikan, OJK mencatat adanya tantangan pada segmen UMKM. Rasio Non-Performing Loan (NPL) UMKM tercatat mencapai 5,45%, level yang patut mendapat perhatian karena mencerminkan risiko kredit yang lebih tinggi pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.
Rasio NPL UMKM yang meningkat berpotensi berdampak pada profitabilitas dan stabilitas portofolio kredit bank apabila tidak ditangani secara hati-hati. Sejumlah faktor, seperti ketidakpastian permintaan, gangguan rantai pasok, atau keterbatasan akses pasar, dapat memperburuk kondisi pinjaman UMKM sehingga mempengaruhi kualitas aset perbankan.
Implikasi bagi perbankan dan sektor usaha
Angka-angka yang dilaporkan OJK menunjukkan keseimbangan antara peluang dan risiko. Di satu sisi, pertumbuhan kredit dan DPK membuka peluang bagi bank untuk mendukung pemulihan ekonomi lokal melalui pembiayaan konsumsi dan modal kerja. Di sisi lain, tingginya NPL UMKM menuntut kebijakan pengelolaan risiko yang lebih ketat serta langkah-langkah mitigasi untuk menjaga kualitas aset.
Bagi perbankan, situasi ini menekankan pentingnya penajaman proses penilaian kredit, peningkatan pemantauan portofolio, dan pengembangan produk pembiayaan yang sesuai dengan profil risiko UMKM. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, peningkatan kapasitas manajemen keuangan dan diversifikasi pasar dapat membantu menekan risiko kredit di masa mendatang.
Secara keseluruhan, data OJK per April 2026 menempatkan industri perbankan Jawa Timur pada posisi yang relatif positif, dengan pertumbuhan penyaluran kredit dan penghimpunan DPK. Namun, catatan mengenai NPL UMKM menunjukkan perlunya perhatian lanjutan agar perbaikan kuantitas kredit tidak mengorbankan kualitas aset dan stabilitas sistem perbankan di wilayah ini.
