Retconomynow.com – 17 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada platform X. Raksasa media sosial itu diberi batas waktu hingga pekan depan untuk membayar denda administratif. Kasus ini terkait temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi konten. Jika kewajiban ini tidak mereka penuhi, Komdigi tidak akan segan menjatuhkan sanksi terberat. Bahkan, sanksi itu bisa berupa pencabutan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) X di Indonesia. Komdigi denda X ini menjadi puncak dari serangkaian teguran yang telah platform tersebut abaikan.
Peringatan Terakhir dan Ancaman Serius dari Pemerintah
BACA JUGA : Pengawasan Pertambangan Ilegal Prabowo Stop Rugi Timah
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa kesabaran pemerintah sudah menipis. Surat teguran yang kementerian kirimkan kali ini adalah yang ketiga dan terakhir. Oleh karena itu, X Corp kini tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Platform ini harus segera mengambil tindakan nyata.
“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya. Ini sudah surat ketiga kalau nggak salah,” ujar Nezar saat ditemui di kantornya pada hari Jumat. “Yang terakhir mereka harus membayar sekian denda. Jadi kita tunggu.” Nezar menjelaskan bahwa platform X kini berada di bawah tekanan waktu. Mereka harus segera memberikan jawaban dan melunasi denda yang telah pemerintah tetapkan.
Ketika media menanyakan sanksi jika X kembali mengabaikan peringatan ini, Nezar memberikan jawaban yang sangat tegas. Pemerintah telah menyiapkan skema sanksi berjenjang. “Kita lihat minggu depan ya. Kalau misalnya nggak ada jawaban, sanksinya bisa teguran tertulis,” katanya. Akan tetapi, jika ketidakpatuhan terus berlanjut, sanksi yang lebih berat menanti. “Mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” tegasnya. Ancaman pencabutan izin PSE ini adalah sinyal paling serius. Artinya, jika X tidak patuh, platform tersebut berisiko tidak bisa lagi diakses secara legal di Indonesia.
Akar Masalah: Konten Ilegal dan Moderasi yang Dianggap Gagal
BACA JUGA : WNA Pimpin BUMN: Prabowo Umumkan Reformasi Radikal BUMN di Forum Global
Mengapa Komdigi denda X ini menjadi begitu serius? Akar masalahnya terletak pada kegagalan platform X dalam melakukan moderasi konten secara efektif sesuai dengan hukum Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, X memiliki kewajiban hukum untuk secara proaktif menyaring dan menghapus konten semacam itu dari platformnya.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Komdigi menilai moderasi konten di X sangat lemah. Konten pornografi dilaporkan masih mudah ditemukan dan menyebar luas. Situasi ini diperparah oleh perubahan kebijakan internal X sejak diakuisisi, yang menyebabkan pengurangan signifikan pada tim moderasi konten global mereka. Akibatnya, kecepatan dan efektivitas mereka dalam menangani laporan konten negatif dari negara-negara seperti Indonesia menurun drastis. Inilah yang menjadi dasar bagi Komdigi untuk menjatuhkan denda administratif sebagai bentuk penegakan hukum.
Anomali Raksasa Teknologi: Absennya Kantor Perwakilan Resmi di Indonesia
BACA JUGA : Nasib PPPK: Janji Setara yang Terhenti di Atas Kertas
Salah satu masalah fundamental yang membuat proses penegakan regulasi menjadi sangat sulit adalah karena hingga saat ini X belum memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini Nezar ungkapkan secara langsung. Menurutnya, ketiadaan entitas fisik di dalam negeri membuat koordinasi menjadi sangat lambat dan tidak efektif. Setiap kali ada masalah, pemerintah harus berkomunikasi dengan kantor pusat regional atau global, sebuah proses birokrasi yang memakan waktu.
“Ya, kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ucapnya. Faktanya, ketiadaan kantor ini menjadi anomali. Di antara platform-platform digital raksasa, X menjadi salah satu dari sedikit yang belum memiliki kehadiran resmi. Nezar pun membuat perbandingan yang jelas. “Kalau yang cukup signifikan ya kita lihat X ya. Kalau TikTok kan sudah ada di sini,” tegasnya. Kehadiran kantor perwakilan bukan hanya soal administrasi. Justru, ini menunjukkan komitmen sebuah platform untuk tunduk pada yurisdiksi dan hukum yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi.
Implikasi Luas: Pertaruhan X di Pasar Strategis Indonesia
BACA JUGA : Dugaan Eksploitasi Terapis: Kematian ABG 14 Tahun di Spa Jaksel Diselidiki
Ultimatum terkait Komdigi denda X ini lebih dari sekadar masalah konten pornografi. Ini adalah sebuah ujian kepatuhan yang akan menentukan masa depan X di salah satu pasar media sosial terbesar di dunia. Indonesia, dengan ratusan juta pengguna internet yang aktif, adalah pasar yang sangat strategis. Kehilangan akses ke pasar ini tentu akan menjadi pukulan telak bagi X Corp, baik dari segi jumlah pengguna aktif maupun pendapatan iklan.
Di sisi lain, langkah tegas Komdigi ini juga menjadi pesan bagi platform-platform digital lainnya. Pemerintah menunjukkan bahwa mereka tidak akan berkompromi dalam hal penegakan hukum. Terutama yang menyangkut perlindungan warga negara dari konten negatif dan ilegal. Kasus ini akan menjadi preseden penting tentang bagaimana regulator di Indonesia akan berinteraksi dengan raksasa teknologi global di masa depan. Pada akhirnya, semua mata kini tertuju pada respons X Corp dalam sepekan ke depan. Apakah mereka akan mematuhi tuntutan pemerintah Indonesia, atau justru memilih untuk mengambil risiko kehilangan akses ke puluhan juta penggunanya di tanah air?
